"Tapi manakala proses tersebut sudah final dan mengikat, tentu semua harus patuh dan tunduk terhadap keputusan hukum tersebut. Tidak ada siapa pun yang bisa mengubah keputusan yang sudah final dan mengikat termasuk Mendagri, KPU maupun siapa pun," tuturnya.
Baca juga: Pasca-Diserang Massa, Begini Kondisi Kantor Kemendagri
Sekadar diketahui, akibat insiden tersebut banyak fasilitas Kemendagri seperti kaca dan pot bunga yang rusak berantakan. Bahkan terdapat korban yang mengalami luka-luka.
Setidaknya, ada 15 pelaku yang diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya meski pada akhirnya hanya 11 yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya dilepas karena tidak cukup bukti.
(Ranto Rajagukguk)