Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantap! KPK Kembali Tetapkan Anggota DPRD Kebumen sebagai Tersangka Suap Disdikpora

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |18:16 WIB
Mantap! KPK Kembali Tetapkan Anggota DPRD Kebumen sebagai Tersangka Suap Disdikpora
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Anggota DPRD Komisi A Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Dian Lestari Subekti Pertiwi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kebumen pada bulan Oktober tahun 2016 lalu.

"Hari ini setelah kami penyidikan dilakukan pengembangan terhadap pihak lain, KPK tetapkan satu lagi tersangka Dian Lestari anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Febri menjelaskan, Dian selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.

Menurut Febri, dalam kasus ini, mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen ini diduga telah menerima uang sebanyak Rp60 juta dari Basikun.

Atas perbuatannya, Dian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Peran DL diindikasilan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu," tutup Febri.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement