“Pengakuannya dia belajar trik memecahkan kaca ini dari ayahnya,” kata Harto.
Skill itu pun seakan membuat Gilang menjadi ‘raja pemecah kaca’ di Bandar Lampung dan Metro. Di dua kotamadya ini, Gilang sudah lebih dari 10 kali berbuat kriminal dan semuanya ‘sukses’ tanpa hambatan. Modalnya hanya sebuah busi motor.
Gilang sendiri mengaku sebenarnya dia tidak mau memakai ‘ilmu’ pemberian orangtuanya itu. Namun, semenjak sang ayah meninggal dunia, tidak ada lagi yang menopang kehidupan keluarganya. Penghasilannya sebagai sopir tak sanggup memenuhi kebutuhan tiga orang adiknya yang masih sekolah.
“Saya cuma diajarin aja sama bapak. Tapi, sejak bapak meninggal dunia, nggak ada yang cari uang buat biaya sekolah adik-adik saya. Jadi, terpaksa saya pecah kaca,” katanya.
Namun, terpaksa atau tidak terpaksa, Gilang tetap harus menanggung akibat perbuatannya itu. Gilang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)