Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

INSOMNIA: Keganasan Bermedsos Penghina Kapolri Berubah Rengekan di Ruang Sidang

Tri Purna Jaya , Jurnalis-Jum'at, 20 Oktober 2017 |00:00 WIB
INSOMNIA: Keganasan Bermedsos Penghina Kapolri Berubah Rengekan di Ruang Sidang
Sidang terdakwa penghinaan Kapolri. (Tri PJ/Okezone)
A
A
A

Jaksa Suparman menuntut Ali hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan penjara.

Diketahui, Ali membuat status di akun facebooknya untuk membela Habieb Riziek Shihab. Menurutnya, kepolisian telah mengkriminalisasi ulama dengan menetapkan Habieb Riziek sebagai tersangka.

Isi postingan tersebut yakni, “Tito…. Jika kau berani penjarakan Ulama kami (Habib Riziq Sihab), maka…Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang Tito (dan seterusnya)…… tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang raso Tito.” status itu dilengkapi dengan tagar #PenggalTito dan #SaveHabibRiziqSihab. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement