Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

30 November, Batas Akhir Presiden Afsel Jelaskan Dugaan Korupsi

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Sabtu, 21 Oktober 2017 |02:08 WIB
30 November, Batas Akhir Presiden Afsel Jelaskan Dugaan Korupsi
Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma (Foto: Siphiwe Sibeko/Reuters)
A
A
A

JOHANNESBURG – Otoritas Kejaksaan Nasional Afrika Selatan (NPA) memberikan batas waktu hingga 30 November bagi Presiden Jacob Zuma untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting. Sebab, NPA akan memutuskan apakah harus melanjutkan penyelidikan 783 kasus korupsi terhadap Zuma atau tidak.

BACA JUGA: Presiden Afrika Selatan Bantah Miliki Rumah Mewah di Dubai 

Pengadilan Banding pekan lalu menegaskan putusan Mahkamah Tinggi untuk menghidupkan kembali kasus-kasus korupsi Jacob Zuma yang dilakukan sebelum menjadi presiden. Kasus tersebut dihentikan sementara pada April 2009 oleh mantan Ketua NPA untuk memuluskan langkah Zuma menuju kursi Presiden Afrika Selatan (Afsel). 

Diwartakan Reuters, Sabtu (21/10/2017), putusan di tingkat banding itu semakin menguatkan permintaan agar Zuma mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir pada 2019. Pria berusia 75 tahun itu meminta waktu agar pihaknya dapat membela diri.

Berdasarkan putusan oleh pengadilan banding, NPA diwajibkan untuk mengambil keputusan terkait dakwaan korupsi, yang berkaitan dengan kesepakatan jual beli senjata pada dekade 1990 senilai USD2 miliar (setara Rp27 triliun).

NPA menerima permintaan penundaan dari Zuma tersebut. Akan tetapi, ia wajib menyediakan bukti penting berkaitan dengan isu korupsi, bukan bukti untuk kasus lainnya. NPA juga meminta pejabat lembaga antikorupsi untuk melaporkan ketersediaan saksi pada 30 November.

Tuduhan Zuma terlibat dalam kasus korupsi muncul usai bocornya lebih dari 100 ribu dokumen dan surat elektronik (surel) pada akhir Mei lalu. Beberapa sumber yang tak disebutkan namanya serta kutipan dari dokumen itu menyatakan, keluarga Gupta memberikan rumah pensiun untuk Zuma senilai 330 juta rand atau sekira Rp311 miliar di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

(Wikanto Arungbudoyo)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement