BAGHDAD – Pemilihan umum (pemilu) untuk menunjuk presiden wilayah Kurdistan tidak jadi digelar pada 1 November seperti dijadwalkan semula. Alasan penundaan tersebut dikarenakan tidak ada kandidat yang diajukan oleh partai-partai politik kepada komisi pemilu.
Berdasarkan keterangan Ketua Komisi Pemilu Kurdistan, Hendrean Mohammed, yang dilansir Reuters, Senin (23/10/2017), komisi akan melimpahkan masalah ini kepada parlemen untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemilu yang baru. Batas akhir pengajuan kandidat yang sebelumnya ditentukan telah terlewati pekan lalu dan diperpanjang sampai Senin 23 Oktober.
BACA JUGA: Akhir Referendum, Kurdistan 'Siap' Menanggalkan Cita-Cita Kemerdekaannya
Kurdistan tengah menghadapi situasi yang rumit menyusul referendum kemerdekaan yang digelar pada akhir September lalu. Meski memperoleh hasil yang mendukung kemerdekaan, referendum itu mendapat kecaman dari berbagai negara, termasuk Irak dan Amerika Serikat (AS), karena dianggap dapat merusak kestabilan di kawasan Timur Tengah khususnya Irak.
Tidak adanya kandidat yang diajukan oleh partai-partai tersebut kemungkinan juga didasari akan sikap 'mengalah' yang diambil oleh pihak Kurdi.
BACA JUGA: Referendum Kurdi, 92% Pemilih Inginkan Merdeka dari Irak
Dua partai besar di daerah otonomi Irak tersebut menyatakan siap menggelar dialog tanpa syarat terkait konstitusi Kurdistan dengan pemerintah pusat. Partai Serikat Patriotik Kurdistan dan Partai Demokrat Kurdistan telah menyatakan bahwa mereka akan melepaskan rencana agenda Kurdistan yang berencana memerdekakan diri dari Irak.
(Rifa Nadia Nurfuadah)