JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakakan siap memenuhi permintaan sejumlah fraksi untuk merevisi poin-poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas jika sudah disahkan menjadi Undang-undang.
Kesiapan Tjahjo ini setelah sejumlah fraksi yakni Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Perppu Ormas namun mengajukan syarat.
"Siap! Apakah itu inisiatif pemerintah atau DPR, kami terbuka," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).
Namun, Tjahjo tetap mengingatkan bila revisi tersebut tetap harus berprinsip pada Pancasila dan UUD 1945. Menurut Tjahjo, beberapa hal yang pemerintah anggap dapat direvisi seperti terkait dengan hukuman dan masa tahanan.
"Kalau masalah orang berserikat, orang berkelompok, sudah diatur oleh konstitusi, prinsip harus memegang teguh Pancasila. Final, tidak boleh ada agenda-agenda lain," ujarnya.