JAKARTA – Sebanyak tujuh fraksi di DPR RI sepakat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, usai rapat kerja Komisi II dan Pemerintah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin menjelaskan dari pandangan akhir fraksi-fraksi, tujuh fraksi memiliki pandangan menyetujui Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.
(Baca Juga: Ada Sejumlah Permintaan, Mendagri Siap Revisi Perppu Ormas)
Dari tujuh fraksi tersebut, lima fraksi setuju secara bulat, Perppu Ormas dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Partai Nasdem, serta Fraksi Hanura. Sementara dua fraksi lainnya, yakni PPP dan Partai Demokrat dapat menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang dengan catatan langsung dilakukan revisi pada beberapa hal.
Kemudian, tiga fraksi lainnya, yakni Gerindra, PKS, dan PAN, menyatakan pandangannya menolak Perppu Ormas untuk disetujui menjadi undang-undang.