Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rencana Reklamasi Dimulai 1995, Polisi Selidiki Dokumen Awal di Era Soeharto

Badriyanto , Jurnalis-Rabu, 25 Oktober 2017 |14:48 WIB
Rencana Reklamasi Dimulai 1995, Polisi Selidiki Dokumen Awal di Era Soeharto
ilustari pulau reklamasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi sejumlah pulau di pantai utara Jakarta. Polisi ingin mencari data falid terkait proyek yang mendadak ramai diperbincangkan masyarakat tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyampaikan, pihaknya sedang mengumpulkan dokumen-dokumen sejak awal reklamasi diwacanakan yakni 1995 silam hingga saat ini, ia juga akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait untuk mencari informasi yang akurat.

"Kita tata dari 1995 muncul apa, apa actionnya, apa kegiatannya, siapa orang-orangnya, apa yang mau didapat dari tahun 1995 sampai dengan itu," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat polisi dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017. Polisi berinisiatif untuk menengahi asumsi masyarakat terkait pro dan kontra terhadap proyek reklamasi tersebut.

"Melihat kondisi seperti itu (pro dan kontra), maka polisi wajib mengetahui apa itu reklamasi DKI Jakarta. Jangan polisi diam, apatis, tidak mau tahu, dan akhirnya hanya menunggu-nunggu laporan saja," terangnya.

Tidak hanya itu, penyidik juga berencana meminta keterangan saksi ahli untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang terjadi diproyek reklamasi tersebut. Keterangan saksi itu akan dipadukan dengan dokumen yang dikumpulkan dari sejak zaman Presiden Soeharto hingga sekarang.

"Saya akan minta dukungan dari beberapa orang yang ahli apakah kelautan, apakah ahli-ahli yang lain dari sisi peraturan dan yang lain-lain," tuturnya.

Sekedar informasi, rencana reklamasi seluas 2.700 hektar itu digagas pada masa Maret 1995 silam, saat pemerintahan Presiden Soeharto. Dengan tujuan untuk mengatasi kelangkaan lahan sekaligus untuk mengembangkan wilayah Jakarta Utara yang tertinggal dari empat wilayah lainnya di ibu kota.

Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995. Namun rencana itu tidak berjalan mulus alias mandek, bahkan sempat lama tidak terdengar.

Kemudian proyek itu kembali muncul kembali pada era Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), yang kemudian dilanjutkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menggantikan posisi Jokowi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pembangunan reklamasi itu kemudian menuai pro dan kontra, tidak sedikit masyarakat, aktivis maupun tokoh yang memprotes keras terhadap Pemprov DKI Jakarta. Mereka menilai reklamasi akan hanya menguntungkan orang-orang tertentu dan sebaliknya, akan merugikan para nelayan, karena kehilangan mata pencariannya.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement