MANADO - Pengadilan kecil (summary court) di Arab Saudi telah memutuskan bahwa tragedi robohnya tower crane di Masjidilharam, Makkah dua tahun lalu disebabkan oleh bencana alam. Dengan demikian, Bin Laden Group sebagai perusahaan kontraktor tidak perlu membayar diyat kepada korban.
Pengadilan memutuskan untuk mendukung BinLaden Group dan membebaskan 13 pegawai perusahaan yang bertanggung jawab atas operasi derek raksasa tersebut.
Lantas, bagaimana dengan nasib 108 orang meninggal dan 238 orang lainnya terluka yang beberapa di antaranya merupakan jamaah haji asal Indonesia yang dijanjikan Raja Salman Abdulaziz Al-Saud untuk mendapat santunan?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa apa yang dulu pernah dijanjikan oleh Raja Salman kepada keluarga korban warga negara Indonesia yang menjadi korban dari jatuhnya crane adalah hal yang berbeda.
"Karena ini adalah komitmen beliau yang akan memberikan santunan, jadi ini dua hal yang berbeda, yang diputuskan pengadilan adalah diyat ganti rugi, karena dalam konsepsi diyat itu maka keluarga korban punya hak untuk menuntut bahkan untuk menentukan berapa besarnya biaya ganti rugi itu," jelas Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (26/10/2017).
(Baca Juga: EKSKLUSIF: Pengadilan Saudi Batalkan Ganti Rugi Korban Crane, Dubes Iran: Kami Harus Bela Hak Warga Negara Kami)
Dalam putusan pengadilan, Menurut Lukman, tidak menyatakan seperti itu karena peristiwa tersebut merupakan bencana alam bukan karena kesalahan pihak pengembang atau kontraktornya.
"Sementara komitmen Raja Salman, kita berharap mudah-mudahan tidak terganggu sama sekali dengan putusan pengadilan itu, karena beberapa waktu yang lalu informasi dari duta besar kita di Riyadh meyatakan bahwa dana untuk santunan sudah disediakan," ujar Saifuddin.
Untuk itu, Saifuddin berharap agar keluarga korban tetap bersabar karena ini tentunya sudah menjadi wilayah kewenangan pejabat di Kemenlu, baik KBSA di Riyadh maupun KJRI di Jeddah.
"Jadi kita terus secara intensif memantau ini, dan mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama lagi pencairan santunan untuk korban crane ini bisa direalisasikan, tentu kita tidak ada pilihan lain selain menunggu karena inikan santunan sifatnya lebih kepada belas kasihan, jadi kerelaan, sukarela, bukan kewajiban, ini yang juga kita harus bisa mengerti, memang sepenuhnya berpulang kepada pemerintah Saudi Arabia merealisasikan apa yang sudah di janjikan," pungkasnya.
Seperti diketahui penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat, 11 September 2015. Tercatat sejumlah jemaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jemaah haji Indonesia. Setelah insiden tersebut, Raja Salman Abdulaziz Al-Saud memerintahkan agar semua korban diberi kompensasi 1 juta riyal untuk keluarga korban tewas, dan setengah juta riyal untuk para korban luka.
(Angkasa Yudhistira)