Anies melanjutkan, membela puluhan warga yang alami penggusuran oleh pemerintahan periode lalu merupakan penepatan janjinya sewaktu kampanye lalu. "Bukan soal janji. Ini amanah moràl, konstitutisional. Kita bikin contoh," lanjutnya.
Lebih lanjut, Anies berkata, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menyempatkan hadir ke Balai Kota. Kata dia, dirinya tak akan pernah menutup diri kepada setiap warga yang datang untuk melaporkan setiap keluhan yang ada di Jakarta.
"Terima kasih sudah meluangkan waktu ke Balai Kota," pungkasnya.
Sekedar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 25 Oktober 2017 hakim memenangkan warga.
(Angkasa Yudhistira)