Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan resmi mencabut moratorium pembangunan 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pemprov DKI Jakarta langsung menyurati DPRD untuk meminta melanjutkan pembahasan rancangan perda tentang reklamasi yang sempat tertunda.
Pembangunan 17 pulau buatan atau reklamasi di Teluk Jakarta sempat dihentikan sementara atau moratorium karena ditemukan beberapa masalah di antaranya terkait dampak lingkungan. Penghentian itu setelah terungkapnya kasus suap dalam pembahasan raperda reklamasi.
Namun, Menko Kemaritiman akhirnya mencabut moratorium. Pencabutan moratorium tersebut diketahui setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.