JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dengan tegas mengatakan segala kegiatan yang dilakukan di Hotel Alexis ke depannya menjadi ilegal. Pasalnya saat ini Pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah tidak mengeluarkan ijin usaha Hotel Alexis.
Anies menganggap saat ini kegiatan dalam bentuk apapun yang dilakukan di tempat hiburan malam Alexis Jakarta Utara sudah tidak boleh dilakukan.
"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, per dikeluarkannya surat hari Jumat (27 Oktober 2017)," ungkap Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (30/10/2017).
Menurut orang nomor satu di Ibu Kota tersebut, dengan keluarnya surat tidak di perpanjangan izin usaha tersebut maka Hotel Alexis sudah tidak memiliki izin oprasi.
"Dengan begitu, tidak ada izin lagi. Otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tegasnya.