JAKARTA - Pengacara bernama Rudi Alfonso memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rudi akan digali keterangannya terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Rudi Alfonso merupakan penjadwalan ulang setelah sempat absen pada panggilan sebelumnya. "Rudi Alfonso penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan tanggal 27 Oktober 2017," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2017).
Rudi akan digali kesaksiannya untuk tersangka Markus Nari yang diduga melakukan perbuatan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Diduga, Rudi mengetahui banyak peran serta alur tindakan yang dilakukan Markus Nari.
Sebagaimana diketahui, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Markus Nari diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan itu. Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan perkara korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Salman Mardira)