Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengulas Penutupan Alexis, Kebijakan Kontroversial di Awal Pemerintahan Anies-Sandi

Yudhistira Dwi Putra , Jurnalis-Kamis, 02 November 2017 |07:31 WIB
Mengulas Penutupan Alexis, Kebijakan Kontroversial di Awal Pemerintahan Anies-Sandi
Alexis Hotel (FOTO: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bangunan berlantai tujuh bercat dominan hitam di Jalan R.E. Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara itu terlihat lesu. Dari jalanan besar yang melintang di muka bangunan, dapat terlihat plang yang menjadi identitas bangunan itu ditutupi kain hitam.

Dalam beberapa hari belakangan, Alexis Hotel sekarat. Pada Jumat, 27 Oktober 2017, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menerbitkan surat yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis.

Setidaknya, terdapat tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan Pemprov. Pertimbangan pertama, sesuai dengan yang tercantum dalam surat tembusan Pemprov DKI bernomor 6866/-1.858.8 itu adalah Pemprov mengaku mendapat banyak laporan masyarakat terkait operasionalisasi usaha Alexis yang dianggap terlarang.

Pertimbangan kedua, setiap penyelenggara usaha pariwisata --dalam hal ini Alexis-- berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya. Ketiga, pemerintah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan pariwisata dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai hal negatif yang dapat mendampaki masyarakat luas.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, keputusan untuk menghentikan penerbitan izin usaha berkala ini diambil berdasar pertimbangan pada hasil kajian Pemprov dan laporan masyarakat. Bahkan, Pemprov, dikatakan Anies memiliki bukti adanya praktik prostitusi terselubung di Alexis.

"Ada temuan-temuan di lapangan. Dan juga laporan yang diterima kemudian jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan," kata Anies.

Pembelaan Pengelola Alexis dan Jawaban Pemprov

Terkait keputusan Pemprov tak memperpanjang izin usaha mereka, pihak pengelola Alexis menyampaikan sejumlah pembelaan.

Legal Corporate Alexis Group, Lina Novita mengklaim tak pernah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Alexis, termasuk pelanggaran soal narkoba dan tindak asusila.

"Perlu diketahui, di Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik dalam bentuk narkoba maupun tindak asusila," kata Lina dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.

Menurut Lina, sebagai usaha yang bergerak dalam bidang pariwisata, pihaknya selalu mematuhi segala ketentuan yang berlaku terkait perizinan ataupun hal-hal menyangkut operasional.

Lina mengatakan, pihaknya dapat memahami kebijakan yang diambil pemprov dibawah kepemimpinan Anies-Sandi. Namun, menurut Lina, segala kecurigaan terkait kegiatan usaha Alexis muncul akibat stigma buruk yang telah tertanam di tengah masyarakat terhadap keberadaan Alexis.

Untuk itu, Lina menyatakan, pihaknya siap berbenah dan melakukan penataan menyeluruh agar dapat keluar dari stigma negatif yang selama ini telah tertuju kepada usaha yang mereka jalankan. Alexis, dikatakan Lina berharap pemprov dapat membuka diri untuk melakukan dialog.

"Kami terbuka menerima saran dan kritik untuk lebih baik lagi. Kami menghargai surat yang dikeluarkan DPMPTSP. Atas dasar tersebut kami menghentikan operasional Hotel dan Girya Pijat Alexis. Langkah itu tidak lain untuk menujukkan kami taat aturan," ujar Lina.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement