"Kalau itu memang janji kampanye, memang janji harus dilaksanakan tapi pelaksanaan janji kampenye itu dasarnya adalah tetap hukum," ujar Fahri.
Tak berhenti di situ, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemprov DKI menghentikan pemberian izin terhadap Alexis.
Bagi MUI, Anies-Sandi telah berhasil membuktikan komitmen politis mereka selama masa kampanye. MUI juga meminta Pemprov DKI bertindak adil dan tegas terhadap seluruh badan usaha sejenis Alexis ataupun badan usaha lain yang berkutat pada bisnis prostitusi.
"MUI berharap bahwa keputusan tersebut bukan hanya 'gertak sambal' tetapi benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum yang pasti dan dapat dieksekusi," ungkap Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi
"MUI juga berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk Hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," tambah Zainut.
Terkait tudingan itu, Anies telah menyatakan dengan tegas bahwa langkah yang diambil Pemprov DKI didasari pada kajian dan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Alexis.
Mendukung pernyataan Anies, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memaparkan proses penghentian pemberian izin usaha Alexis.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, permohonan TDUP Alexis diajukan melalui aplikasi berbasis online di website pelayanan.jakarta.go.id, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian, DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian teknis serta pengujian fisik terhadap permohonan tersebut. Atas dasar penelitian dan pengujian itu, DPMPTSP DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses.
Menurut Edy, penghentian pemberian izin terhadap Alexis didasari pada laporan masyarakat dan informasi yang berseliweran di sejumlah media massa kredibel tentang praktik prostitusi di Alexis.
“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," kata Edy dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
"Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait,” tambahnya.
Menurut Edy, informasi dari media massa merupakan materi yang valid dan sah untuk dijadikan pertimbangan. Selain itu, berdasar pasal 49 ayat (1) Pergub 47/2017, disebutkan bahwa salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin meliputi: dokumen izin dan non izin; pengaduan masyarakat; hasil temuan di lapangan; hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.