Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Sprindik Baru, KPK Kembali Tetapkan Novanto sebagai Tersangka E-KTP?

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 06 November 2017 |19:33 WIB
Heboh Sprindik Baru, KPK Kembali Tetapkan Novanto sebagai Tersangka E-KTP?
Setya Novanto (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya pernah dijadikan tersangka, tapi statusnya gugur usai menang dalam gugatan praperadilan.

Isu Novanto jadi tersangka lagi ramai diperbincangkan setelah munculnya salinan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Dalam surat itu, penyidik menjerat Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.

Dalam sprindik itu, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa Novanto disangka melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Novanto disangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Tak hanya itu, surat tersebut juga ditembuskan ke pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah enggan berkomentar soal benar tidaknya sprindik tersebut. Menurutnya, penyidik masih fokus pada penyidikan kasus korupsi dengan tersangka yang ada.

"Belum ada. Kami masih fokus di lima orang ini dan juga perbuatan kontruksi penanganan perkara. Di sidang kan kami sedang ajukan saksi dan bukti-bukti," ujar Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement