Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebijakan Registrasi Nomor Ponsel, Pentingnya Payung Hukum Untuk Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Yudhistira Dwi Putra , Jurnalis-Selasa, 07 November 2017 |08:01 WIB
Kebijakan Registrasi Nomor Ponsel, Pentingnya Payung Hukum Untuk Lindungi Data Pribadi Masyarakat
Ilustrasi (FOTO: Yudhistira Dwi Putra)
A
A
A

Menurut Muradi, perlindungan terhadap privasi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan data adalah yang utama. Muradi memaparkan sejumlah kemungkinan yang dapat merugikan masyarakat, kalau-kalau data penting nan pribadi milik mereka bocor.

"Risiko bocor pasti ada. Yang paling utama itu privasi dan penyalahgunaan data," kata Muradi.

Sejak beberapa tahun belakangan, jual beli data telah menjadi komoditas perekonomian baru. Sejumlah pihak kerap terlibat dalam praktik ini. Biasanya, data masyarakat diperjualbelikan untuk berbagai kepentingan, mulai dari politik hingga kepentingan berlandaskan ekonomi.

"Kalau yang lagi laku kan soal politik ya. Kemudian soal penggandaan NIK. Kemudian ketiga, lebih pada kepentingan ekonomi misalnya. Menjual data misalnya untuk menjebol akses ekonomi yang lain, seperti tabungan kita dan lain-lain. Itu kan bisa diputar-putar itu. Banyak dari kita yang pakai password pakai tanggal lahir kan," papar Muradi.

Meski begitu, Muradi meminta masyarakat agar tak terlalu khawatir. Menurut asumsi dasarnya, langkah pemerintah menetapkan kebijakan ini seharusnya telah didasari dengan kesiapan pemerintah untuk melakukan proteksi terhadap data tersebut.

"Buat saya sebenarnya kita yakini saja, ketika negara meminta kita untuk mendaftar ulang, ya asumsi dasarnya negara siap untuk memproteksi data kita. Kan gitu. Nah, kalau terjadi kebocoran, maka negara harus bertanggung jawab," tuturnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi I DPR RI lainnya, Sukamta mengingatkan soal UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski belum spesifik membahas, UU ITE, dikatakan Sukamta dapat jadi payung hukum sementara untuk mengawal berjalannya pemberlakuan kebijakan registrasi nomor ponsel.

Pada Pasal 26 ayat 1 disebutkan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang bersangkutan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement