”Harus ada jaminan bahwa data masyarakat tersebut aman dan tak bakal disalahgunakan,” kata Sukamta.
Sukamta melanjutkan, dalam penjelasan pada Pasal 26 ayat 1, dinyatakan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Adapun yang termasuk sebagai hak pribadi, Sukamta menjelaskan, hak pribadi merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, termasuk hak berkomunikasi dengan orang lain tanpa dimata-matai, serta hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan dan data pribadi seseorang.
Sukamta mengatakan, sejatinya langkah Kemenkominfo untuk mendorong terwujudnya visi pemerintah terkait penerapan identitas tunggal sudah cukup baik. Hanya saja, regulasi tersebut belum memiliki jaminan perlindungan yang mana seharusnya dipenuhi Kemkominfo sebagai regulator kebijakan.
”Kami memahami bahwa tujuan kebijakan ini untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan. Tidak kita pungkiri para pelaku tindak kejahatan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam menjalankan misinya, baik itu tindak terorisme, bisnis hoax dan lainnya," kata Sukamta.
"Tapi itu jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget lainnya yang mayoritas memang menggunakan untuk berkomunikasi dalam urusanurusan kehidupan normal, bukan kejahatan,” ujarnya.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))