Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

POM TNI Akui BPK Belum Hitung Kerugian Negara soal Pengadaan Heli AW-101

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 09 November 2017 |02:49 WIB
  POM TNI Akui BPK Belum Hitung Kerugian Negara soal Pengadaan Heli AW-101
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

Diketahui, Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.

Perlu diketahui sebelumnya, ‎dugaan korupsi pembelian Heli AW101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini yakni lima dari unsur militer dan satu merupakan unsur sipil yang adalah pengusaha.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dari pihak swasta terkait kasus pengadaan Heli AW-101. Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.

Sementara itu, Puspom TNI menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement