Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

POM TNI Akui BPK Belum Hitung Kerugian Negara soal Pengadaan Heli AW-101

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 09 November 2017 |02:49 WIB
  POM TNI Akui BPK Belum Hitung Kerugian Negara soal Pengadaan Heli AW-101
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW) 101. Dalam sidang tersebut, Direktur Pembinaan Penyidikan Polisi Militer (POM) TNI, Bambang Sumarsono‎ dihadirkan sebagai saksi fakta.

Dalam kesaksiannya, Bambang Sumarsono mengaku belum adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari pengadaan Helikopter AugustaWestland (AW) 101 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dari BPK belum, inspektorat menyebut ada potensi," kata Bambang di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).

Menurut dia, pihaknya punya auditor juga untuk melakukan perhitungan dan disitu ada potensi yang angkanya kurang lebih Rp200 miliar. Sementara, jumlah uang yang dibayarkan untuk pembelian Heli AW101 ini sudah 90 persen dari nilai kontrak. "Sisanya 10 persen lagi," tuturnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai dengan demikian bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap perkara pengadaan Heli AW101 ini tidak sah.

"Tidak sah penetapan tersangkanya," jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement