JAKARTA – Sedikitnya 1.300 warga Papua dari dua desa, yakni yakni Desa Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi dalam Program Breaking iNews, Kamis (9/11/2017) membenarkan bahwa kelompok tersebut melarang warga dari kedua desa untuk meningalkan kampung mereka.
“Iya dapat kami sampaikan bahwa dalam beberapa terkahir ini, kelompok bersenjata melarang kepada warga. Ada 2 kampung, (Kampung) Kimbali dan Banti untuk meninggalkan lokasi. (Mereka KKB) melokalisir warga tidak boleh ke mana-ke mana. Di bawah kontrol mereka, tutur Boy.
Sejauh ini pihak kepolisian belum bisa memastikan motif kelompok bersenjata menahan para warga. Hanya saja kelompok bersenjata tersebut kerap melakukan aktivitas yang melanggar hukum dalam beberapa minggu terakhir.
“Aktivitas dari kelompok bersejata ini dalam beberapa terakhir melanggar hukum, seperti penembakan ambulans warga, pemerkosaan, merampas barang warga. Secara riil (nyata-red) motif belum bisa memastikan,” ungkap Boy.
Mendalam ia menjelaskan semua warga yang dilarang keluar dari desa tetap bisa menjalankan aktivitas secara normal. “Bukan ditahan. Beraktivitas di dalam kampung tidak diperkenankan untuk meninggalkan kampung. Bukan ditahan di dalam kurungan,” ujar Boy.
Mengantisipasi masalah ini Pasukan Tim Terpadu yang terdiri dari Polri dan TNI terus mengambil langkah untuk membebaskan para sandera, termasuk meringsek mendekati kedua desa yang warganya mengalami penyanderaan. Meski demikian Boy enggan menjabarkan secara rinci rencana tersebut. Pasukan Tim Terpadu Polri dan TNI masih berupaya untuk mengambil langkah-langkah. Belum bisa menjelaskan secara detil.”
“Kita tidak jauh. Saya tidak bisa sebutkan,” ujar Boy singkat.
(Rachmat Fahzry)