Ditambah, menurut Hakim, perbuatan Musa membuktikan bahwa check and balances antara legislatif dan eksekutif tidak berjalan secara efektif. Musa juga disebut belum mengembalikan uang hasil korupsinya.
Sebelumnya, Musa Zainuddin dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain dituntut 12 tahun penjara, Musa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Politikus PKB tersebut terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar terkait proyek pembangunan jalan dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Adapun, uang Rp7 miliar tersebut merupakan suap yang diberikan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang diduga untuk mengusulkan program tambahan belanja prioritas optimalisasi dalam bentuk pembangunan infrastruktur.
Atas perbuatannya, Musa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ulung Tranggana)