Sebelumnya diketahui, Yudi Widiana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kemen-PUPR di Maluku dan Maluku Utara bersama politikus PKB, Musa Zainuddin.
Yudi diduga menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng sebesar Rp4 miliar. Uang suap ini diduga untuk mengatur jalannya dana aspirasi DPR untuk proyek pembangunan ruas jalan milik Kemen-PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melnggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )