JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia tak lama lagi akan segera menjalani sidang perdananya dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan Kemen-PUPR. Dia akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Sejalan dengan itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan Yudi Widiana sendiri telah dilimpahkan ke tahap penuntutan pada Selasa 14 November 2017.
"Selasa kemarin, dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016, ke penuntutan atas nama YWA (Yudi Widana Adia)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).
(Baca Juga: Tok! Terlibat Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR, Politikus PKB Divonis 9 Tahun Penjara)
Setelah berkas perkara pimpinan Komisi V DPR RI tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, maka terdapat waktu 14 hari untuk mereka menyusun dakwaan sebelum nantinya digelar persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.