Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjemputan Paksa Setnov, KPK Sudah Koordinasi dengan Kapolri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |01:12 WIB
Penjemputan Paksa Setnov, KPK Sudah Koordinasi dengan Kapolri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

Saat ini, Febri menyebut telah menerbitakan surat perintah penangkapan terhadap Setnov.

"Kemudian Rabu juga ada agenda pemeriksaan tersangka (Setnov) tapi tidak hadir tapi karena ada kebutuhan penyidikan dan faktor yang saya sampaikan tadi KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap saudara sn dalam proses tindak pidana dugaan korupsi e-KTP," papar Febri

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement