Saat ini, Febri menyebut telah menerbitakan surat perintah penangkapan terhadap Setnov.
"Kemudian Rabu juga ada agenda pemeriksaan tersangka (Setnov) tapi tidak hadir tapi karena ada kebutuhan penyidikan dan faktor yang saya sampaikan tadi KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap saudara sn dalam proses tindak pidana dugaan korupsi e-KTP," papar Febri
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)