Ia menjelaskan, Setya Novanto tidak menghadiri pemanggilan KPK, karena saran dari pengacara.
"Penjelasan dari pengacara kepada saya, karena adanya perbedaan pandangan di dalam melihat apa perlu izin atau tidak perlu. Maka itu mengajukan judicial review ke MK. Atas perbedaan tersebut, disarankan Pak Novanto tidak penuhi panggilan KPK," pungkasnya.
(Baca juga: Setya Novanto 'Menghilang', Ketua MPR: Ikuti Peraturan Undang-Undang yang Berlaku!)
Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)