TANGERANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang mengecam keras aksi persekusi yang dilakukan oleh warga terhadap dua sejoli RN dan MA di Kampung Kadu, RT 07/04, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Wakil Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Jasmaryadi mengatakan, aksi persekusi yang telah dilakukan oleh warga tersebut sama sekali tidak diajarkan dalam agama Islam.
"Kalau MUI tidak setuju dengan tindakan demikian karena tidak sesuai hukum agama. Bukan haram lagi, tapi berdosa kalau dilakukan. Saya belum temukan dalil untuk seperti buat zina lalu dipersekusi, dihukum demikian," ujarnya, Kamis (16/11/2017).
Jasmaryadi menjelaskan, sesuai ajaran Islam, yang seharusnya dilakukan adalah mencegah agar tidak terjadi perzinaan. Namun jika memang terjadi perzinaan yang disangkakan, haruslah ada saksi yang melihat secara langsung sehingga memang terbukti satu pasangan tersebut melakukan perzinaan.
"Harus ada saksi mata yang benar-benar melihat kejadian tersebut bahwa mereka berzina. Dan kalau memang terjadi, yang benar ada hukum qisos. Bukan dengan cara dipermalukan seperti itu," tuturnya.
Baca: Syok Berat, Korban Persekusi Cikupa Enggan Berkomunikasi