Tak hanya itu, jika perzinaan yang disangkakan tersebut memang sudah terbukti, maka harus dilaporkan kepada tokoh agama dan kepolisian. Tidak dengan cara main hakim sendiri.
"Mereka harusnya menyelesaikan masalah itu dengan lapor ke tokoh agama atau pihak kepolisian. Lagipula kalau mau membuat hukum adat, tidak seperti itu juga caranya yang salah," ungkapnya.
Sebelumnya video pasangan muda diduga mesum diarak oleh warga mendadak viral di media sosial. Keduanya ditelanjangi dan dianiaya, serta dipaksa melakukan perbuatan mesum dengan disaksikan warga sekitar.
Hingga kini, polisi telah mengamankan enam tersangka atas kasus penggerebekan yang terjadi pada RN dan MA kontrakan di Kampung Kadu, RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keenam pelaku yakni, T, G, I, S, N dan A.
(Rachmat Fahzry)