JAKARTA - Pusaran kasus korupsi KTP elektronik kembali menyeruak, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin meyakini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima uang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Keyakinan Nazar itu semakin mantap kala ia melihat penyerahan uang kepada Ganjar yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR.
"Semua yang saya sampaikan itu benar yang mulia," ujar Nazar saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Awalnya anggota majelis hakim mengonfirmasi salah satu poin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin. Dalam keterangannya, Nazar menceritakan mekanisme penyerahan uang untuk Ganjar sebesar USD500 ribu.
Dalam kesaksiannya itu, Nazar dan Andi Narogong berkumpul di ruang kerja anggota Badan Anggaran yang ada di Komisi II DPR, Mustoko Weni. Nazar mengaku mendengar langsung bahwa Mustoko menghubungi Ganjar melalui telepon untuk menawarkan, apakah Andi harus menemui Ganjar di ruang kerjanya. Namun, Ganjar menjawab bahwa ia sendiri akan datang ke ruang kerja Mustoko.
Menurut Nazar seperti yang ada dalam BAP, Ganjar tiba di ruang kerja Mustoko, lalu menerima uang USD500 ribu .