"Lalu Ganjar menyampaikan kepada saya (Nazar), ini kebersamaan, biar program besarnya jalan," kata hakim Anwar saat membaca BAP Nazaruddin.
Nazaruddin pun membenarkan seluruh kronologi penyerahan uang tersebut. Untuk lebih meyakinkan Nazar, anggota majelis hakim sempat mengkonfrontir bantahan yang disampaikan Ganjar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.
"Pak Ganjar di sini mati-matian enggak ngaku, bahkan dia dikasi lalu dikembalikan. Itu bagaimana?" Kata hakim Anwar.
Menurut Nazar, saat itu Ganjar menolak karena hanya diberi USD100 ribu. Ganjar, lanjut Nazaruddin hanya mau menerima apabila diberikan USD500 ribu.
(Mufrod)