Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Heli AW-101, Puspom TNI: Belum Ada Surat Panggilan Paksa untuk Mantan KSAU

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 20 November 2017 |02:22 WIB
Kasus Korupsi Heli AW-101, Puspom TNI: Belum Ada Surat Panggilan Paksa untuk Mantan KSAU
Helikopter AW-101 diberi garis polisi (foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Letjen Dodik Widjanarko menegaskan, belum ada surat panggilan paksa terhadap mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW-101).

"Belum, nanti kalau sudah ada pasti diberitahu. Kalau belum kan bisa mungkin ada," kata Dodik saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Ia pun menjelaskan, dalam Undang-undang memang jelas ketentuannya demikian yakni apabila sudah dipanggil sekali atau dua kali dikomunikasikan tapi tidak ada respon sama sekali, maka akan dilakukan jemput paksa.

"Ya terpaksa dipanggil paksa, kan Undang-undangnya begitu," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement