Menurut dia, pihaknya sudah dua kali memanggil Agus dan progresnya ada jawaban dari yang bersangkutan bahwa belum bisa memenuhi undangan panggilan tersebut karena masih ada kegiatan di luar kota.
Namun, kata dia, jika Agus tidak mau memberikan keterangannya maka pemberkasan terhadap tersangka lain kasus pembelian Heli AW-101 ini akan tetap dilanjutkan.
"Saya kira tetap lanjut, kan hanya melengkapi saja wujud daripada mekanisme yang benar," tuturnya.
Akan tetapi, kata Dodik, untuk pelimpahan berkas perkara Heli AW101 ini menunggu hasil audit investigasi kerugian negara dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya, dalam waktu dekat akan diserahkan audit BPK agar bulan ini berkas bisa diserahkan ke Oditur Militer Tinggi.
"Jadi tinggal kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, janjinya dalam minggu ini sudah tuntas. Perkiraan minggu depan sudah dituntaskan oleh tim auditornya BPK, baru pemberkasan dilengkapi. Sekarang berkas sudah 90 persen," pungkasnya.