Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Bantah Hentikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Viktor Laiskodat

Antara , Jurnalis-Kamis, 23 November 2017 |09:18 WIB
Polri Bantah Hentikan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Viktor Laiskodat
Viktor Laiskodat (Foto: Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, Rikwanto menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terlebih dahulu akan menangani laporan dugaan kode etik yang dilakukan Viktor.

"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto.

Hal itu, menurut Rikwanto, sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2).

Rikwanto mencontohkan beberapa profesi lain yang memiliki aturan hukum sendiri seperti dokter dilaporkan dugaan malpraktik sehingga penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan profesi wartawan akan meminta pendapat Dewan Pers.

Sama halnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Heri Rudolf Nahak menginformasikan kasus Viktor masih berjalan dan penyidik memerlukan hasil dari sidang MKD DPR RI sebagai masukan untuk kelanjutan proses hukumnya.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement