JAKARTA – Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) membantah telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan kasus penistaan yang melibatkan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat.
"Beredarnya berita di media yang menyatakan kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan oleh penyidik Bareskrim tidak benar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Rikwanto menegaskan penyidik Bareskrim Mabes Polri masih menyelidiki laporan dugaan penistaan yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut.
Rikwanto mengungkapkan penyidik masih memerlukan beberapa keterangan saksi yang hadir di lokasi kejadian.
"Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," ujar Rikwanto.
(Baca: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Politikus Nasdem Victor Laiskodat Terbendung Hak Imunitas Anggota DPR)
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan, penyidik akan koordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang MD3 lantaran Viktor tercatat sebagai anggota parlemen.