JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian berunsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Victor Laiskodat terbendung hak imunitas sebagai anggota DPR.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan kasus ujaran kebencian itu tak tersentuh karena Vicktor memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.
"Pidananya udah gak mungkin karena imunitas, bukan tidak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Baca: Viktor Laiskodat Dipolisikan, Gerindra Ingin Keadilan Ditegakkan
Herry melanjutkan dalam tindak lanjut kasus tersebut ada di tangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. "Kewenangan ada di MKD bukan di polisi karena imunitas," ucapnya.
Victor, kata Herry, saat berpidato sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen.