Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Politikus Nasdem Victor Laiskodat Terbendung Hak Imunitas Anggota DPR

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 21 November 2017 |16:48 WIB
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Politikus Nasdem Victor Laiskodat Terbendung Hak Imunitas Anggota DPR
Politikus Nasdem Victor Laiskodat. Foto Ist
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian berunsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Victor Laiskodat terbendung hak imunitas sebagai anggota DPR.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan kasus ujaran kebencian itu tak tersentuh karena Vicktor memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.

"Pidananya udah gak mungkin karena imunitas, bukan tidak ada unsur pidana tapi ada hak imunitas yang melindungi dia. Pidana mungkin ada, tapi dia anggota DPR," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Baca: Viktor Laiskodat Dipolisikan, Gerindra Ingin Keadilan Ditegakkan

Herry melanjutkan dalam tindak lanjut kasus tersebut ada di tangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. "Kewenangan ada di MKD bukan di polisi karena imunitas," ucapnya.

Victor, kata Herry, saat berpidato sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement