JAKARTA – Mabes Polri membantah telah menghentikan pengusutan kasus ujaran kebencian bernuansa SARA diduga dilakukan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Victor Laiskodat. Perkara itu masih diselidiki penyidik Bareskrim.
"Berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yang melibatkan saudara VL sudah dihentikan atau SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidak benar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).
Meski Victor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI, Rikwanto menyebutkan, penyidik masih terus menyelidiki kasus menimpanya. "Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan penyidik," ujar dia.
Dia mengatakan bahwa penyidik "masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di lokasi saat hal tersebut terjadi, termasuk juga dari saksi ahli bahasa," ungkapnya
Dalam mengusut kasus Victor, Polri akan berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Selanjutnya karena VL anggota DPR penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3,” ujar Rikwanto.
“Proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi,” sebut dia.
Anggota DPR memang memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 terkait pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.
"Pernyataan Dirtipidum Brigjen Heri Rudolf Nahak menginformasikan bahwa proses kasus VL sedang berjalan dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan proses hukumnya," tutupnya.
(Salman Mardira)