JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis akan memecat lima anggota Polres Jakarta Timur yang diduga memeras dua petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang terlilit kasus penyalahgunaan narkoba.
Kelima oknum anggota tersebut yakni berinisial Bripka LZ, Bripka FZ, Briptu NS, Bripka DD dan Bripka SJS. Mereka merupakan anggota Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, yang melepaskan dua petugas Damkar yang kedapatan mengkonsumsi sabu.
"Akan saya PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) bagi mereka yang terlibat," ungkap Idham saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2017).
Idham menambahkan, saat ini kelimanya masih sedang diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Sementara itu, untuk kedua petugas Damkar berinisial A dan D akan tetap diproses hukum.
"Yang tangani Polres Jakarta Timur. Nanti saya akan lihat perannya ya," lanjut Idham.
Kasus itu bermula dari penangkapan dua oknum petugas Damkar di Kantor Sudin Damkar Jakarta Timur di Jalan Matraman Raya pada Minggu 19 November lalu. Dari tangan A dan D, polisi menyita alat isap sabu dan satu kantong plastik klip bekas sabu.
Atas penangkapan tersebut, Bripka FZ menghubungi Kepala Seksi Operasi Pemadam Kebakaran Jakarta Timur, Gatot Sulaiman. Selanjutnya, Gatot menemui Bripka FZ dan meminta anak buahnya tidak diproses hukum.
"Yang bersangkutan (Gatot) meminta tolong agar tidak dilanjutkan ke proses hukum dan bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah sepakat Bripka FZ lalu melepaskan A dan D," ucap Idham.
Ternyata, pemufakatan jahatnya itu tercium Propam sehingga langsung diciduk saat melakukan pertemuan di kantor Sudin Damkar Jakarta Timur pada Selasa 21 November lalu untuk mengambil uang. Mereka ditangkap saat melakukan transaksi.
"Mereka langsung diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp 39.200.000. Selanjutnya kelima anggota berikut barang bukti diamankan ke Kantor Subbidpaminal Bidpropam PMJ guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)