JAKARTA – Pengacara dokter Ryan Helmi, Rihat Manullang menyampaikan, kliennya sudah mengalami gangguan jiwa sejak 1999 bahkan pernah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Rihat bahkan telah mengkonfirmasi langsung kepada Maria Poluan selaku dokter yang menangani Helmi ketika itu.
"Sejak tahun 1999 dokter Helmi ini memang menjadi pasien gangguan jiwa. Nanti kami akan menghadirkan (ke persidangan) Bu Maria Poluan salah satu dokter senior RSPAD bahwa betul-betul dokter Helmi pasiennya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Rihat mengklaim aksi penembakan sadis yang dilakukan Helmi karena faktor depresi. Selain karena gangguan jiwa, kliennya juga menghadapi masalah rumah tangga yakni kasus gugatan cerai yang diajukan oleh sang istri.