"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah memperdayai tiga laki-laki melalui iklan cari jodoh sejak awal 2017. Setelah mendapat barang korban, pelaku menjualnya ke seorang penadah," jelasnya.
Hingga kini, pelaku yang juga residivis kasus penganiayaan tersebut masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami juga akan mengejar penadah barang curiannya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak selalu percaya dengan penawaran atau iklan di media massa. Masyarakat diharapkan selalu waspada dan mengecek kebenaran iklannya," tutup Wawan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.