JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter August Westland (AW-101), tahun anggaran 2016-2017.
Sejalan dengan pengusutan tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Purnawirawan, Agus Supriatna, hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2017).
(Baca Juga: Kasus Korupsi Heli AW-101, POM TNI Harus Izin Pangkoops I dan Danlanud Halim Jika Ingin Jemput Paksa Eks KSAU)
Sebagaimana diketahui, Irfan Kurnia Saleh merupakan tersangka dari pihak swasta yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Heli Augusta Westland (AW-101). Irfan diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101.
(Baca Juga: Mantan KSAU Ogah Datangi Panggilan Danpom TNI, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya)
Tak hanya pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini. Puspom TNI juga telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut adalah Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.