Menurutnya, sebelum melakukan penertiban PT KAI Daop 1 Jakarta sudah melakukan sosialisasi kepada ke-37 pemilik bangunan pada 10 Januari 2017. Kemudian, pada 11 Januari 2017 dilayangkan Surat Peringatan I, dilanjutkan Surat Peringatan II pada 4 Mei 2017, dan Surat Peringatan III pada 10 Mei 2017.
"Terhadap pengusaha dari 37 bangunan ruko yang ditertibkan tersebut mayoritas digunakan untuk berdagang, telah diberikan penawaran relokasi ke Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor," paparnya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya menerjunkan sebanyak 239 personel gabungan dari Polisi, TNI dan lainnya untuk mengamankan penertiban. Dalam pelaksaannya, penertiban ini berjalan dengan tertib.
"Mengingat ruko tersebut sudah lama terpakai dan dimanfaatkan untuk berjualan, untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang kita tidak inginkan, pengamanan kami bagi menjadi 2 titik. Alhamdulillah selama pengosongan semua aman dan lancar," ujar Ulung.
(Awaludin)