Sementara itu, Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah, Kurniasih mengatakan, perda tersebut tidak mengacu pada regulasi yang dibuat daerah dengan peraturan KTR itu diakibatkan minimnya sosialisasi.
"Perda KTR perlu disikapi dengan bijak, singkronisasi antara aturan yang lebih tinggi dan keinginan daerah untuk mengatur perlu dilakukan sosialisasi dan optimalisasi pembinaan dan pengawasan Pemerintah pusat. Sehingga hubungan pusat dan daerah berjalan selaras," ungkapnya.
Kurniasih melanjutkan, kepala daerah juga memiliki kewenangan mengawal seluruh peraturan yang dibuat di seluruh kota kabupaten dan desa di daerah tersebut.
Sebagaimana diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berfungsi memfasilitasi kepala daerah dalam menentukan Perda.
"Sudah ada regulasi, daerah dalam menyusun perda harus diselasarkan. Optimalisasi binwas menjadi penting. Pasal 89 permendagri 2007. Mendagri memfasilitasi raperda-raperda, diantaranya KPR, kepala daerah atau Gubernur fasilitasi peraturan kabupaten daerah KTR. Semuanya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tutupnya.
(Awaludin)