Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

FOKUS: Habis Alexis Terbitlah 4Play, Apakah Ini Bentuk Transformasi?

Ahmad Sahroji , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |19:00 WIB
FOKUS: Habis Alexis Terbitlah 4Play, Apakah Ini Bentuk Transformasi?
Hotel Alexis (Illustrasi)
A
A
A

Lina menambahkan, kalau yang tidak diperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Sementara, izin unit usaha lain seperti restoran, bar, karaoke dan live music izinnya masih terdaftar. Dia membantah semua tudingan warganet tersebut.

"Semua enggak benar. Dan namanya bar itu belum ada perubahan," tegas Lina.

Maka itu, Lina menjelaskan, yang perlu dipahami warganet adalah bahwa keempat izin TDUP lain selain hotel dan griya pijat tidak ada masalah atau notice apapun dari Dinas PTSP Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, menurutnya, kegiatan usaha lain di sana yang masih terdaftar sepertinya tak perlu dipergunjingkan warganet.

Sebelumnya, ia juga mengaku hotel yang ia kelola itu memiliki kontribusi dalam pendapatan daerah. Diakuinya, dahulu Alexis menyumbang pajak yang cukup besar per tahunnya yakni 30 miliar rupiah.

Mengetahui ihwal perubahan nama itu, Anies menegaskan pihaknya bakal melakukan tindakan tegas bila Hotel dan Griya Spa Alexis, Jakarta Utara kembali beroperasi. Pihaknya pun tak segan melakukan tindakan represif dengan menutup lokasi itu bila terbukti masih buka.

"Kalau hotel dan spa buka lagi kami akan serbu, tutup paksa kalau itu yang terjadi," tegasn Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement