Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadernya Dikabarkan Terjaring OTT di Jambi, PAN Siap Hormati Proses Hukum

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 29 November 2017 |18:46 WIB
Kadernya Dikabarkan Terjaring OTT di Jambi, PAN Siap Hormati Proses Hukum
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang yang terdiri dari Pejabat Pemerintahan Provinisi Jambi, Anggota DPRD Jambi, serta pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa 28 November 2017 kemarin. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Jambi 2018.

Salah satu yang ditangkap dikabarkan yakni anggota DPRD Jambi asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Menanggapi kabar tersebut, PAN akan menghormati proses hukum yang ada bila benar ada kadernya terkena OTT KPK.

"Kita tunggu ya. Kalau yang kaitannya dengan partai barangkali nanti partai ada jumpa pers. Yang pasti kita hormati proses hukum yang ada," ujar Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).

Taufik mengungkapkan bila sudah ada pernyataan resmi dari KPK, PAN akan mengambil langkah selanjutnya terhadap kader tersebut.

"Sedangkan langkah-langkah partai kita tunggu, partai sudah tahu (ada OTT), pasti akan memberikan pernyataan resmi sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat di Jambi terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pembahasan dan proses APBD Jambi tahun anggaran 2018.

KPK juga akan segera menentukan nasib dari 10 orang yang diamankan dalam operasi senyap yang terjadi di dua kota yakni, Jambi dan Jakarta. Untuk pihak yang diamankan di Jambi, saat ini telah diterbangkan ke Jakarta.

Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan pihak anggota DPRD, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan pihak swasta.

OTT ini diduga terkait dengan adanya dugaan suap pembahasan dan proses RAPBD Jambi tahun 2018. Dugaan awal penyidik KPK, ditemukan adanya praktik pemberian dan penerimaan oleh penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD itu.

Berdasarkan penghitungan sementara, penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp1 miliar lebih dalam operasi penindakan tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement