Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016, DPR Minta Peserta Pilgub Jatim Tak Perlu Mundur

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 29 November 2017 |17:23 WIB
Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016, DPR Minta Peserta Pilgub Jatim Tak Perlu Mundur
Ilustrasi Pilkada Jatim (Foto: Okezone)
A
A
A

"Tidak ada klausul bagi seorang menteri untuk mundur dari pencalonan. Yang wajib mundur adalah anggota DPRD, DPR, DPD, TNI, POLRI, PNS, kades dan pejabat BUMN/BUMD," jelasnya.

Adapun ketentuan bagi kepala daerah harus mengundurkan diri jika pemilihan kepala daerah berada di luar dari kawasan saat bakal calon tersebut menjabat. Artinya, bagi bakal calon lainnya seperti Wagub Jatim Saifullah Yusuf, Bupati Banyuwangi Azwar Anas, dan Bupati Trenggalek Emil Dardak tak perlu mundur dari jabatannya.

"Untuk Gus Ipul, Azwar Anas, dan Emil karena tidak maju di daerah lain maka tidak perlu mundur," papar Baidowi.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itupun berharap Pilgub Jatim menjadi arena pertarungan gagasan bagi para calon yang berpengalaman dalam memimpin sebuah institusi.

"Pilkada Jatim harus sejuk, aman, dan damai," pungkas Baidowi.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement