Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016, DPR Minta Peserta Pilgub Jatim Tak Perlu Mundur

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 29 November 2017 |17:23 WIB
Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016, DPR Minta Peserta Pilgub Jatim Tak Perlu Mundur
Ilustrasi Pilkada Jatim (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan semua peserta Pemilihan Gubernur Jawa Timur tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Baidowi, mereka hanya cukup meminta cuti di luar tanggungan negara.

"Tidak perlu mundur, cukup cuti di luar tanggungan negara," ujar Baidowi dalam rilisnya yang diterima wartawan, Rabu (29/11/2017).

Menurut Baidowi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak menyebut jabatan menteri harus mundur jika ikut Pilkada. Pada pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dikatakan bahwa yang mengundurkan diri dari jabatannya ketika ikut pemilu, yakni anggota DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS, Kepala Desa, dan Lurah. Sementara, PKPU Nomor 3/2017 tentang Pilkada juga tidak memuat aturan pengunduran diri Menteri jika ikut Pilkada.

Oleh karena itu, lanjut Baidowi bakal cagub Khofifah Indar Parawansa tak perlu mundur dari posisinya sebagai Menteri Sosial.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement