"Kalau saya, saya diminta USD1,5 juta. Walaupun saya enggak ada di konsorsium, tapi saya dijanjikan dapat kerjaan (di proyek e-KTP)," jelasnya.
Mendengar pengakuan Andi, Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi mengenai pemberian Ruko kepada Azmin. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, Azmin selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP.
(Baca Juga: Pihak KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda Pekan Depan)
Andi menambahkan, pengakuan tersebut memang benar. Namun, untuk keterangan dari saksi yang lain merupakan hak masing-masing dalam memberikan keterangan.
"Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing," pungkasnya.
(Arief Setyadi )