JAKARTA - Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai pengawasan bangunan instalasi media luar ruang, seperti reklame dan tower telekomunikasi di DKI Jakarta, sangat lemah. Pemprov DKI sebagai regulator seharusnya punya standar pengawasan dan ketegasan menertibkan segala intalasi media luar ruang yang membahayakan.
"Papan yang keropos, tiang berkarat yang membahayakan pengguna jalan harus ditindak tegas. Kan sudah tahu yang ditancap di bawah 80 cm berbahaya. Pemprov harus berani," ungkapnya, Rabu 29 Nopember 2017.
(Baca: Tower BTS Roboh Menimpa 3 Rumah di Cipayung)
Diketahui, sebuah tower base transceiver station (BTS) roboh dan menimpa tiga rumah warga di Jalan Bandar Jati, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu 26 Nopember 2017 lalu. Penyebab robohnya tower BTS tersebut akibat angin kencang yang melanda daerah itu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, mengatakan sudah meminta satuan kerja perangkat daerah terkait merespons adanya peristiwa jatuhnya tower telekomunikasi yang terjadi di kawasan Cipayung, itu. Seperti Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang harus segera memberikan database media instalasi luar ruang, baik yang berizin maupun yang tidak, termasuk yang berbahaya.
(Baca juga: Reklame di Cipayung Roboh, Sandi: Kami Akan Cek yang Tak Berizin)
"Kalau kita sebagai penegak peraturan yang melindungi masyarakat harus mengawasi, susah. Berikan database biar kita cabut yang berbahaya," tandasnya.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.