"KPU baru sebatas menerima syarat dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan, dan akan diteliti hingga Jumat 1 Desember, apakah syarat dukungan yang diserahkan telah sesuai aturan," ujar Chandra.
Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Kota Padang sebanyak 41.116 kartu tanda penduduk (KTP) atau 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan pemilihan Gubernur Sumbar pada 2015 yang berjumlah 548.213 orang.
Syarat dukungan yang dikumpulkan itu harus tersebar minimal pada enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu. Setelah pengumpulan syarat dukungan, KPU Kota Padang akan melakukan tiga verifikasi, yaitu verifikasi jumlah dukungan serta jumlah sebaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual dengan metode sensus.
Sementara bakal calon perseorangan, jelas Alkudri, memiliki tim sebanyak 30 orang yang siap mendukungnya dalam pesta demokrasi tersebut. "Tim kami cukup kerepotan ketika mengentri data ke sistem pencalonan (silon) karena waktu yang cukup sempit," ungkapnya.
(Baca: Pilgub Jabar Tanpa Calon Independen, Bagaimana Nasib Anggaran Rp11 Miliar?)